Kamis, 05 Maret 2015

Yang Mendapatkan Warisan dari golongan lakilaki dan perempuan

Diposting oleh Unknown di Kamis, Maret 05, 2015



 Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
(1) anak laki-laki,
(2) cucu laki-laki (dari anak laki-laki),
(3) bapak,
(4) kakek (dari pihak bapak),
(5) saudara kandung laki-laki,
(6) saudara laki-laki seayah,
(7) saudara laki-laki seibu,
(8) anak laki-laki dari saudara kandung laki-laki,
(9) anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu,
(10) paman (saudara kandung bapak),
(11) paman (saudara bapak seayah),
(12) anak laki-laki dari paman (saudara kandung ayah),
(13) anak laki-laki paman seayah,
(14) suami,
(15) laki-laki yang memerdekakan budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yang disebut sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) dan seterusnya, yang penting laki-laki dan dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang dimaksud dengan kakek, dan seterusnya.
Ahli Waris dari Golongan Wanita
Adapun ahli waris dari kaum wanita ada sepuluh:
(1) anak perempuan,
(2) ibu,
(3) anak perempuan (dari keturunan anak laki-laki),
(4) nenek (ibu dari ibu),
(5) nenek (ibu dari bapak),
(6) saudara kandung perempuan,
(7) saudara perempuan seayah,
(8) saudara perempuan seibu,
(9) istri,
(10) perempuan yang memerdekakan budak.
Catatan
Cucu perempuan yang dimaksud di atas mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun ibu dari bapak-- dan seterusnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Mahniar DuaSatu Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review