Ahli Waris dari Golongan Laki-laki
Ahli waris (yaitu orang yang berhak
mendapatkan warisan) dari kaum laki-laki ada lima belas:
(1) anak laki-laki,
(2) cucu laki-laki (dari anak
laki-laki),
(3) bapak,
(4) kakek (dari pihak bapak),
(5) saudara kandung laki-laki,
(6) saudara laki-laki seayah,
(7) saudara laki-laki seibu,
(8) anak laki-laki dari saudara
kandung laki-laki,
(9) anak laki-laki dari saudara
laki-laki seibu,
(10) paman (saudara kandung bapak),
(11) paman (saudara bapak seayah),
(12) anak laki-laki dari paman
(saudara kandung ayah),
(13) anak laki-laki paman seayah,
(14) suami,
(15) laki-laki yang memerdekakan
budak.
Catatan
Bagi cucu laki-laki yang disebut
sebagai ahli waris di dalamnya tercakup cicit (anak dari cucu) dan seterusnya,
yang penting laki-laki dan dari keturunan anak laki-laki. Begitu pula yang
dimaksud dengan kakek, dan seterusnya.
Adapun ahli waris dari kaum wanita
ada sepuluh:
(1) anak perempuan,
(2) ibu,
(3) anak perempuan (dari keturunan
anak laki-laki),
(4) nenek (ibu dari ibu),
(5) nenek (ibu dari bapak),
(6) saudara kandung perempuan,
(7) saudara perempuan seayah,
(8) saudara perempuan seibu,
(9) istri,
(10) perempuan yang memerdekakan
budak.
Catatan
Cucu perempuan yang dimaksud di atas
mencakup pula cicit dan seterusnya, yang penting perempuan dari keturunan anak
laki-laki. Demikian pula yang dimaksud dengan nenek --baik ibu dari ibu maupun
ibu dari bapak-- dan seterusnya.
0 komentar:
Posting Komentar