Kali ini
saya akan memposting Makalah tentang Eksploitasi Berlebihan Terhadap Ekosistem
Darat Dan Akuatik, Dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Makalah
ini juga merupakan salah satu tugas dari Guru IPA saya .. heheheeh :D
Buat
teman2 yang ingin melengkapi tugasnya ,, silahkan di browsing :)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Manusia
sebagai makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya
interaksi antara manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan
ekologi seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Keadaan
ini makin diperbesar dengan adanya penggalian dan pemanfataan sumber-sumber
alam untuk menunjang kehidupan manusia akibat pertumbuhan penduduk yang cepat.
Manusia
mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin
tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya. Makin besar
jumlah kebutuhan hidupnya yang diambil dari lingkungan, maka berarti makin
besar perhatian manusia terhadap lingkungan.
Perhatian
dan pengaruh manusia hidup terhadap lingkungan makin meningkat pada zaman
teknologi maju. Masa ini manusia mengubah lingkungan hidup alami menjadi
lingkungan hidup binaan. Eksplotasi sumber daya alam makin meningkat untuk
memenuhi bahan dasar industri. Sebaliknya hasil sampingan dari industri berupa
asap dan limbah mulai menurunkan kualitas lingkungan hidup. Berdasarkan
sifatnya, kebutuhan hidup manusia dapat dilihat dan dibagi menjadi 2, yaitu
kebutuhan hidup materil, dan kebutuhan hidup nonmateril. Kebutuhan hidup
materil , antara lain adalah air, udara, sandang, pangan, papan, transportasi,
serta perlengkapan fisik lainnya. Dan kebutuhan nonmateril adalah rasa aman,
kasih sayang, pengakuan atas eksistensinya, dan sistem nilai dalam masyarakat.
Manusia
merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki daya pikir dan daya nalar
tertinggi dibandingkan makhluk lainnya. Disini jelas terlihat bahwa manusia
merupakan komponen biotik lingkungan yang aktif. Hal ini disebabkan manusia
dapat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang
dikehendaki. Namun demikian, kegiatan manusia ini dapat menimbulkan
bermacam-macam gejala. Secara sekilas penulis gambarkan bahwa masalah
lingkungan bukanlah masalah yang mudah, namun merupakan masalah yang sangat
global.
Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan, yang sering disingkat
AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas
manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan
sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini
timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti
teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana
dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai
suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan
1.2
Rumusan
Masalah
A.
Apa saja dampak eksploitasi berlebihan pada
ekosistem darat ?
B.
Apa saja dampak eksploitasi berlebihan pada
ekosistem akuatik ?
C.
Bagaimana upaya menjaga keseimbangan lingkungan ?
D.
Apa
pengertian AMDAL ?
E.
Apa
peran AMDAL ?
F.
Apa
saja peraturan perundangan yang terkait dengan AMDAL ?
G.
Apa
saja dokumen yang terkait dengan AMDAL ?
H.
Bagaimana
mengenai Penggunaan AMDAL ?
I.
Siapa
saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL ?
J.
Apa
saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL ?
1.3
Tujuan
Penulisan
A.
Mengetahui dampak eksploitasi berlebihan pada
ekosistem darat.
B.
Mengetahiu dampak eksploitasi berlebihan pada
ekosistem akuatik.
C.
Mengetahui upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
D.
Mengetahui
pengertian AMDAL.
E.
Mengetahui peran AMDAL dalam
lingkungan.
F.
Mengetahui
peraturan perundang-undangan tentang AMDAL.
G.
Mengetahui
dokumen terkait dengan AMDAL.
H.
Mengetahui
penggunaan AMDAL dalam lingkungan.
I.
Mengetahui
siapa saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL.
J.
Mengetahui
hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Eksploitasi Berlebihan Pada Ekosistem Darat dan Akuatik
2.1.1.
Eksploitasi Berlebihan Pada Ekosistem Darat
Ekosistem
darat mencakup seluruh bioma yang terdapat di daratan. Bioma yang ada di
seluruh belahan bumi, yaitu hutan, padang rumput, taiga, tundra, gurun, dan
sebagainya. Eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat sebagian besar terjadi
pada ekosistem hutan. Ekosistem hutan, khususnya ekosistem hutan hujan tropis
memiliki keanekaragaman organisme yang tinggi. Didalamnya, terdapat berbagai
macam organisme yang masing-masing memiliki peran penting bagi keseimbangan
ekosistem.
Selain
itu,di dalam ekositem hutan terdapat berbagai macam potensi yang bermanfaat
bagi kesejahteraan manusia, contohnya beberapa tanaman obat yang bermanfaat
bagi kesehatan terdapat di alam hutan. Salah satu peran penting keberadaan
hutan bagi organisme di bumi, yaitu keberadaan pohon-pohon dan tumbuhan lain
yang dapat menyediakan gas oksigen bagi organisme di dunia. Sejalan dengan
banyaknya manfaat yang dihasilkan dari ekosistem hutan, maka semakin banyak
juga manusia yang menggunakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan hidupnya.
Penggunaan
atau pemanfaatan sumber daya hutan yang berlebihan sehingga menimbulkan dampak
negatif bagi ekosistem tersebut dinamakan over eksploitasi hutan. Saat ini,
semakin banyak manusia yang memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan
dan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem. Penebangan hutan secara acak
dalam jumlah besar untuk industri furnitur atau industri kertas, dan pembakaran
hutan untuk area persawahan secara terus‑ menerus menyebabkan dampak negatif
bagi keseimbangan Iingkungan baik secara regional maupun global. Hutan,
terutama hutan hujan tropis, merupakan pengkonsumsi karbon dioksida terbesar
karena vegetasinya membutuhkan karbon dioksida untuk melakukan fotosintesis.
Ketika banyak wilayah hutan hilang, ditambah dengan tingginya buangan gas
karbon dioksida dari berbagai aktivitas manusia, maka gas karbon dioksida akan
terakumulasi di atmosfer. Adanya karbon dioksida dalam jumlah berlebih di
atmosfer dapat menimbulkan terjadinya kenaikan suhu udara secara global
sehingga dapat mengubah pola iklim bumi.
Salah
satu efek dari peningkatan suhu global adalah mencairnya es di kutub. Bila es
mencair, maka permukaan air laut akan naik yang dapat memengaruhi keseimbangan
ekologis di seluruh bumi. Kebakaran hutan dan penebangan pohon secara dalam
jumlah besar menyebabkan hilangnya habitat makhluk hidup yang tinggal di
dalamnya. Akibatnya banyak organisme yang mati karena tidak adanya tempat untuk
bereproduksi dan hilangnya sumber makanan. Dampak lain yang dapat ditimbulkan
dari eksploitasi ekosistem hutan secara berlebihan adalah hilangnya daerah
resapan air.
Hutan
merupakan daerah resapan air hujan yang paling besar karena akar pohon-pohon
dan tumbuhan hutan lainnya mampu menyerap dan menyimpan air. Hilangnya populasi
tumbuhan di hutan dan daratan lainnya menyebabkan air hujan yang jatuh ke tanah
tidak terserap, tetapi ikut terbawa bersama tanah menuju perairan atau disebut
dengan peristiwa erosi. Sebagai akibatnya, tanah menjadi tandus dan kering.
2.1.2
Eksploitasi Berlebihan Pada Ekosistem Akuatik
Tidak
hanya ekosistem darat yang dapat mengalami eksploitasi berlebihan. Ekosistem
akuatik seperti laut, sungai, danau, dan perairan lainnya dapat mengalami hal
yang serupa.Eksploitasi sumber daya akuatik dapat berupa penangkapan organisme
laut secara berlebihan. Penangkapan organisme laut, seperti ikan konsumsi
maupun ikan hias, dan pengambilan terumbu karang dapat menyebabkan terganggunya
keseimbangan lingkungan di ekosistem laut. Organisme yang beragam hidup di terumbu
karang. Namun, terumbu karang demikian rapuh terhadap kerusakan karena
pertumbuhannya lambat, mudah terganggu, dan hanya hidup pada perairan yang
dangkal, hangat, dan bersih. Terumbu karang hanya dapat hidup pada perairan
dengan suhu 18-30°C. Kenaikan suhu sebesar 1°C dari batas maksimum dapat
menyebabkan kerusakan terumbu karang. Rusaknya terumbu karang akan menyebabkan
hilangnya tempat tinggal bagi organisme yang ada pada ekosistem terumbu karang.
Ancaman lain yang dapat mengganggu ekosistem perairan adalah penggunaan ekosistem perairan sebagai daerah wisata. Penetapan daerah wisata perairan dapat dikatakan sebagai eksploitasi karena apabila daerah wisata tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan mengganggu keberadaan organisme yang ada di ekosistem tersebut. Sebagai contoh, daerah wisata pantai di Bali atau wilayah Jakarta bagian utara yang ekosistem alaminya telah terganggu oleh aktivitas manusia yang berlebihan. Kedua pantai tersebut telah tercemar oleh sampah yang dibuang pengunjung tempat wisata tersebut.
2.2
Upaya Menjaga Keseimbangan lingkungan
Lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan dapat berakibat
menurunnya kualitas linkungan. Perlu dilakukan upaya untuk menjaga keseimbangan
lingkungan diantaranya adalah :
1. Penghematan penggunaan kertas,
tissue, dan semua hal yang diproduksi dari bahan baku dari hutan.
Hematlah
Kertas dengan mengurangi penggunanya dan mendaur ulangnya.
2. Penghematan Penggunaan bahan kimia
yang dapat merusak lingkungan.
Penggunaan
bahan-bahan kimia dalam rumah tangga juga harus dikurangi karena dapat
mencemari lingkungan. Contohnya, penggunaan deterjen yang berlebihan dapat
mengganggu aliran energy di dalam ekosistem perairan, seperti sungai atau
danau, karena memicu ledakan populasi ganggang. Kita juga dapat berperan serta
dalam menjaga daur air di bumi ini dengan tidak memboroskannya dan membangun
daerah resapan air di halaman rumah.
3. Mengurangi produksi sampah,
memisahkan sampah dan mendaur ulangnya.
4. Penghematan penggunaan bahan bakar.
5. Menghentikan jual beli berbagai
spesies hewan dan tumbuhan langka.
6. Tidak membakar hutan untuk membuka
lahan.
7. Penerapan sistem bercocok tanam yang
memperhatikan lingkungan.
Salah satu
upaya menerapkan system bercocok tanam yang memperhatikan aspek lingkungan
adalah dengan mengendalikan hama secara alami dengan metode biological control,
yaitu menggunakan musuh alami dari hama. Pestisida pun masih bisa digunakan
untuk membasmi hama, namun penggunaannya harus secara bijaksana dengan
mempertimbangkan komposisi bahan kimia pestisida, waktu dan rentang waktu
penggunaanya, serta dosis yang digunakan. Upaya ini untuk mencegah populasi
hama yng resisten. Pestisida yang digunakan juga sebaiknya yang spesifik
terhadap hama target sehingga tidak membunuh organism lain yang bukan hama.
Pilihlah pestisida dengan komposisi bahan kimia yang ramah lingkungan dan dapat
terurai di alam .
8.
Pembangunan
berwawasan lingkungan.
Pembangunan
harus memperhatikan aspek lingkungan. Pembangunan jalan yang membelah hutan
misalnya,harus memperhatikan konsekuensi lebih lanjut terhadap kemungkinan
kerusakan lingkungan. Analisis mengenai dampak negative pembangunan terhadap
lingkungan perlu dilakukan sebelum rencana pembangunan dijalankan. Ini
merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan mencari solusi
yang terbaik.
9. Pengawasan produk impor untuk
mencegah masuknya species asing yang merugikan.
Upaya untuk
mencegah masuknya spesies asing ke dalam negeri ini dapat dilakukan dengan
pengawasan yang ketat oleh pemerintah terhadap berbagai produk impor.
Buah-buahan yang di impor misalnya, dapat saja mengandung telur hama yang
sebelumya tida ada di Indonesia. Hama ini kemudian berkembang biak dan merusak
pertanian di Indonesia. Tentu saja proses pengawasan bisa berjalan baik bila
disertai dengan penegakan hukum yang
tegas dan adil.
10. Penegakan hukum yang tegas bagi
perusak lingkungan.
Penegakan
hukum yang tegas dan adil juga perlu dilakukan terhadap perambah dan penebang
hutan liar. Menjaga kelestarian hutan adalah hal terpenting yang perlu dilakukan.
11. Reboisasi, tebang pilih dan menghindari
illegal loging/penebangan liar.
12. Mencegah perburuan hewan dan
penangkapan ikan secara liar.
2.3 Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL)
2.3.1 Pengertian AMDAL
Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih
dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang
maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak
yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut.
Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL).
Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
2.3.2 Peran AMDAL
AMDAL
dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin
akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
Dampak,
adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat
bersifat alamiah , kimia,fisik, maupun biologi.Dalam konteks AMDAL penelitian
dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan .
Perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu lebih luas daripada sasaran
pembangunan yang direncanakan. Untuk dapat melihat bahwa suatu dampak atau
peruubahan telah terjadi, maka harus dimiliki bahan pembanding sebagai acuan.
Salah satu acuannya adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan.
2.3.3 Peraturan Perundangan yang terkait
dengan AMDAL
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan
Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.
Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam
Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan
Lembaran Negara No 3419).
3.
Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
4.
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
5. Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992
Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115,
Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994
Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7. Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997
Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997
No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8. Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah
9.
Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
10. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun
1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
11. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun
1985 Tentang Perlindungan Hutan.
12.
Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
13. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun
1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran
serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
14.
Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk
Penggantian.
15. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun
1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
16. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun
1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
17.
Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan
Pengawasan Pembangunan
18. Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun
2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
19. Keputusan Presiden RI No 32 Tahun
1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
20. Keputusan Presiden RI No 75 Tahun
1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
21. Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun
1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
22.
Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No.
02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
23.
Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada
Sumber-sumber Air.
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan
Kerangka Acuan ANDAL.
25.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman
Mengenai Ukuran Dampak Penting.
26. Keputusan Menteri Pertambangan dan
Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang
Pertambangan dan Energi.
27.
Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang
Pekerjaan Umum.
28. Keputusan Menteri PU.No.
148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang
Pekerjaan Umum.
29. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
30.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996
tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan
Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
31. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
32.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996
tentang Baku Tingkat Getaran.
33.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996
tentang Baku Tingkat Kebauan.
34.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997
tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
35.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998
tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
36. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
37. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan
Pengambilan Contoh Air Permukaan.
38. Keputusan Menteri Negara Lingkungan
Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban
Pencemaran Air pada Sumber Air.
39.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku
Mutu Air Limbah Domestik.
40.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang
Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan
Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
41. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis
Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
42. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek
Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
43. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
44. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan
serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
45. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan
Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
46. Keputusan Kepala Badan Pengendalian
Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan
Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
47.
Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000
tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
48. Peraturan Daerah terkait yang
relevan lainnya dengan studi ini.
Peraturan – peraturan tersebut
tergantung / menyesuaikan juga pada jenis kegiatan yang
dilaksanakan/direncanakan.
2.3.4 Dokumen yang terkait
dengan AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2. Dokumen
Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.
Dokumen Rencana Pengelolaan
Lingkungan Hidup (RKL)
4. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
2. 3.5 Penggunaan AMDAL
·
Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
· Membantu
proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana
usaha dan/atau kegiatan
· Memberi
masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau
kegiatan
· Memberi
masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·
Memberi
informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha
dan atau kegiatan
2.3.6 Pihak yang
terkait dalam proses AMDAL
·
Komisi Penilai
AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·
Pemrakarsa,
orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·
masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
2.3.7 Hal yang harus
diperhatiakn dalam pelaksanaan AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal
yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Penentuan kriteria wajib
AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan
menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list).
Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
2. Apabila
kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL,
sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
3. Penyusunan
AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4.
Kewenangan Penilaian
didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penyebab
terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti
pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran
hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, hutan
sehingga banyak flora dan fauna yang punah.
Keseimbangan lingkungan akan sangat berpengaruh
terhadap kelangsungan Ekosistem. Jadi upaya – upaya pencegahan Ekploitasi harus
dilakukan.
Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan di Indonesia.
3.2
Saran
masyarakat
harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus
memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap
lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan
hidup.
AMDAL sangat penting dan harus
diperhatikan , karena mempengaruhi kenyamanan hidup masyarakat sekita.Siapapun
yang hendak melakukan pembangunan , seyogyanya menerapkan prinsip AMDAL agar
tidak ada pihak yang dirugikan .Memperhatikan dampak dari pembangunan bagi
lingkungan sekitar.
Sekian
postingan dari saya ,, semoga bermanfaat ^_^
2 komentar:
numpang copas ya buk
Makasih y kak....
Berguna banget materinya....😊
Posting Komentar