Kamis, 26 Februari 2015

Makalah Eksploitasi Berlebihan dan AMDAL

Diposting oleh Unknown di Kamis, Februari 26, 2015
Kali ini saya akan memposting Makalah tentang Eksploitasi Berlebihan Terhadap Ekosistem Darat Dan Akuatik, Dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Makalah ini juga merupakan salah satu tugas dari Guru IPA saya .. heheheeh :D
Buat teman2 yang ingin melengkapi tugasnya ,, silahkan di browsing :)
 
BAB I

PENDAHULUAN
1.1            Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk hidup selalu berinteraksi dengan lingkungannya. Adanya interaksi antara manusia dan lingkungannya, mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan ekologi seperti kerusakan tanah, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Keadaan ini makin diperbesar dengan adanya penggalian dan pemanfataan sumber-sumber alam untuk menunjang kehidupan manusia akibat pertumbuhan penduduk yang cepat.
Manusia mendapatkan unsur-unsur yang diperlukan dalam hidupnya dari lingkungan. Makin tinggi kebudayaan manusia, makin beraneka ragam kebutuhan hidupnya. Makin besar jumlah kebutuhan hidupnya yang diambil dari lingkungan, maka berarti makin besar perhatian manusia terhadap lingkungan.
Perhatian dan pengaruh manusia hidup terhadap lingkungan makin meningkat pada zaman teknologi maju. Masa ini manusia mengubah lingkungan hidup alami menjadi lingkungan hidup binaan. Eksplotasi sumber daya alam makin meningkat untuk memenuhi bahan dasar industri. Sebaliknya hasil sampingan dari industri berupa asap dan limbah mulai menurunkan kualitas lingkungan hidup. Berdasarkan sifatnya, kebutuhan hidup manusia dapat dilihat dan dibagi menjadi 2, yaitu kebutuhan hidup materil, dan kebutuhan hidup nonmateril. Kebutuhan hidup materil , antara lain adalah air, udara, sandang, pangan, papan, transportasi, serta perlengkapan fisik lainnya. Dan kebutuhan nonmateril adalah rasa aman, kasih sayang, pengakuan atas eksistensinya, dan sistem nilai dalam masyarakat.
Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki daya pikir dan daya nalar tertinggi dibandingkan makhluk lainnya. Disini jelas terlihat bahwa manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang aktif. Hal ini disebabkan manusia dapat secara aktif mengelola dan mengubah ekosistem sesuai dengan apa yang dikehendaki. Namun demikian, kegiatan manusia ini dapat menimbulkan bermacam-macam gejala. Secara sekilas penulis gambarkan bahwa masalah lingkungan bukanlah masalah yang mudah, namun merupakan masalah yang sangat global.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat  AMDAL, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat. Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi. Dengan ini timbullah citra bahwa gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana pembangunan. Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat untuk menentang dan menghambat pembangunan
1.2            Rumusan Masalah
A.    Apa saja dampak eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat ?
B.     Apa saja dampak eksploitasi berlebihan pada ekosistem akuatik ?
C.     Bagaimana upaya menjaga keseimbangan lingkungan ?
D.    Apa pengertian AMDAL ?
E.     Apa peran AMDAL ?
F.      Apa saja peraturan perundangan yang terkait dengan AMDAL ?
G.    Apa saja dokumen yang terkait dengan AMDAL ?
H.    Bagaimana mengenai Penggunaan AMDAL ?
I.        Siapa saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL ?
J.       Apa saja yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL ?
1.3            Tujuan Penulisan
A.    Mengetahui dampak eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat.
B.     Mengetahiu dampak eksploitasi berlebihan pada ekosistem akuatik.
C.     Mengetahui upaya menjaga keseimbangan lingkungan.
D.    Mengetahui pengertian AMDAL.
E.     Mengetahui peran AMDAL dalam lingkungan.
F.      Mengetahui peraturan perundang-undangan tentang AMDAL.
G.    Mengetahui dokumen terkait dengan AMDAL.
H.    Mengetahui penggunaan AMDAL dalam lingkungan.
I.        Mengetahui siapa saja pihak yang terkait dengan proses AMDAL.
J.       Mengetahui hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan AMDAL.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Eksploitasi Berlebihan Pada Ekosistem Darat dan Akuatik
2.1.1. Eksploitasi Berlebihan Pada Ekosistem Darat
Ekosistem darat mencakup seluruh bioma yang terdapat di daratan. Bioma yang ada di seluruh belahan bumi, yaitu hutan, padang rumput, taiga, tundra, gurun, dan sebagainya. Eksploitasi berlebihan pada ekosistem darat sebagian besar terjadi pada ekosistem hutan. Ekosistem hutan, khususnya ekosistem hutan hujan tropis memiliki keanekaragaman organisme yang tinggi. Didalamnya, terdapat berbagai macam organisme yang masing-masing memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem.
Selain itu,di dalam ekositem hutan terdapat berbagai macam potensi yang bermanfaat bagi kesejahteraan manusia, contohnya beberapa tanaman obat yang bermanfaat bagi kesehatan terdapat di alam hutan. Salah satu peran penting keberadaan hutan bagi organisme di bumi, yaitu keberadaan pohon-pohon dan tumbuhan lain yang dapat menyediakan gas oksigen bagi organisme di dunia. Sejalan dengan banyaknya manfaat yang dihasilkan dari ekosistem hutan, maka semakin banyak juga manusia yang menggunakan sumber daya hutan untuk kesejahteraan hidupnya.
Penggunaan atau pemanfaatan sumber daya hutan yang berlebihan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi ekosistem tersebut dinamakan over eksploitasi hutan. Saat ini, semakin banyak manusia yang memanfaatkan sumber daya hutan secara berlebihan dan tidak memperhatikan keseimbangan ekosistem. Penebangan hutan secara acak dalam jumlah besar untuk industri furnitur atau industri kertas, dan pembakaran hutan untuk area persawahan secara terus‑ menerus menyebabkan dampak negatif bagi keseimbangan Iingkungan baik secara regional maupun global. Hutan, terutama hutan hujan tropis, merupakan pengkonsumsi karbon dioksida terbesar karena vegetasinya membutuhkan karbon dioksida untuk melakukan fotosintesis. Ketika banyak wilayah hutan hilang, ditambah dengan tingginya buangan gas karbon dioksida dari berbagai aktivitas manusia, maka gas karbon dioksida akan terakumulasi di atmosfer. Adanya karbon dioksida dalam jumlah berlebih di atmosfer dapat menimbulkan terjadinya kenaikan suhu udara secara global sehingga dapat mengubah pola iklim bumi.
Salah satu efek dari peningkatan suhu global adalah mencairnya es di kutub. Bila es mencair, maka permukaan air laut akan naik yang dapat memengaruhi keseimbangan ekologis di seluruh bumi. Kebakaran hutan dan penebangan pohon secara dalam jumlah besar menyebabkan hilangnya  habitat makhluk hidup yang tinggal di dalamnya. Akibatnya banyak organisme yang mati karena tidak adanya tempat untuk bereproduksi dan hilangnya sumber makanan. Dampak lain yang dapat ditimbulkan dari eksploitasi ekosistem hutan secara berlebihan adalah hilangnya daerah resapan air.
Hutan merupakan daerah resapan air hujan yang paling besar karena akar pohon-pohon dan tumbuhan hutan lainnya mampu menyerap dan menyimpan air. Hilangnya populasi tumbuhan di hutan dan daratan lainnya menyebabkan air hujan yang jatuh ke tanah tidak terserap, tetapi ikut terbawa bersama tanah menuju perairan atau disebut dengan peristiwa erosi. Sebagai akibatnya, tanah menjadi tandus dan kering.
2.1.2 Eksploitasi Berlebihan Pada Ekosistem Akuatik
Tidak hanya ekosistem darat yang dapat mengalami eksploitasi berlebihan. Ekosistem akuatik seperti laut, sungai, danau, dan perairan lainnya dapat mengalami hal yang serupa.Eksploitasi sumber daya akuatik dapat berupa penangkapan organisme laut secara berlebihan. Penangkapan organisme laut, seperti ikan konsumsi maupun ikan hias, dan pengambilan terumbu karang dapat menyebabkan terganggunya keseimbangan lingkungan di ekosistem laut. Organisme yang beragam hidup di terumbu karang. Namun, terumbu karang demikian rapuh terhadap kerusakan karena pertumbuhannya lambat, mudah terganggu, dan hanya hidup pada perairan yang dangkal, hangat, dan bersih. Terumbu karang hanya dapat hidup pada perairan dengan suhu 18-30°C. Kenaikan suhu sebesar 1°C dari batas maksimum dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang. Rusaknya terumbu karang akan menyebabkan hilangnya tempat tinggal bagi organisme yang ada pada ekosistem terumbu karang.

            Ancaman lain yang dapat mengganggu ekosistem perairan adalah penggunaan ekosistem perairan sebagai daerah wisata. Penetapan daerah wisata perairan dapat dikatakan sebagai eksploitasi karena apabila  daerah wisata tersebut tidak dikelola dengan baik maka akan mengganggu keberadaan organisme yang ada di ekosistem tersebut. Sebagai contoh, daerah wisata pantai di Bali atau wilayah Jakarta bagian utara yang ekosistem alaminya telah terganggu oleh aktivitas manusia yang berlebihan. Kedua pantai tersebut telah tercemar oleh sampah yang dibuang pengunjung tempat wisata tersebut.
2.2 Upaya Menjaga Keseimbangan lingkungan
Lingkungan yang dieksploitasi secara berlebihan dapat berakibat menurunnya kualitas linkungan. Perlu dilakukan upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan diantaranya adalah :
1.      Penghematan penggunaan kertas, tissue, dan semua hal yang diproduksi dari bahan baku dari hutan.
Hematlah Kertas dengan mengurangi penggunanya dan mendaur ulangnya.
2.      Penghematan Penggunaan bahan kimia yang dapat merusak lingkungan.
Penggunaan bahan-bahan kimia dalam rumah tangga juga harus dikurangi karena dapat mencemari lingkungan. Contohnya, penggunaan deterjen yang berlebihan dapat mengganggu aliran energy di dalam ekosistem perairan, seperti sungai atau danau, karena memicu ledakan populasi ganggang. Kita juga dapat berperan serta dalam menjaga daur air di bumi ini dengan tidak memboroskannya dan membangun daerah resapan air di halaman rumah.
3.      Mengurangi produksi sampah, memisahkan sampah dan mendaur ulangnya.
4.      Penghematan penggunaan bahan bakar.
5.      Menghentikan jual beli berbagai spesies hewan dan tumbuhan langka.
6.      Tidak membakar hutan untuk membuka lahan.
7.      Penerapan sistem bercocok tanam yang memperhatikan lingkungan.
Salah satu upaya menerapkan system bercocok tanam yang memperhatikan aspek lingkungan adalah dengan mengendalikan hama secara alami dengan metode biological control, yaitu menggunakan musuh alami dari hama. Pestisida pun masih bisa digunakan untuk membasmi hama, namun penggunaannya harus secara bijaksana dengan mempertimbangkan komposisi bahan kimia pestisida, waktu dan rentang waktu penggunaanya, serta dosis yang digunakan. Upaya ini untuk mencegah populasi hama yng resisten. Pestisida yang digunakan juga sebaiknya yang spesifik terhadap hama target sehingga tidak membunuh organism lain yang bukan hama. Pilihlah pestisida dengan komposisi bahan kimia yang ramah lingkungan dan dapat terurai di alam .
8.      Pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan harus memperhatikan aspek lingkungan. Pembangunan jalan yang membelah hutan misalnya,harus memperhatikan konsekuensi lebih lanjut terhadap kemungkinan kerusakan lingkungan. Analisis mengenai dampak negative pembangunan terhadap lingkungan perlu dilakukan sebelum rencana pembangunan dijalankan. Ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan dengan mencari solusi yang terbaik.
9.      Pengawasan produk impor untuk mencegah masuknya species asing yang merugikan.
Upaya untuk mencegah masuknya spesies asing ke dalam negeri ini dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah terhadap berbagai produk impor. Buah-buahan yang di impor misalnya, dapat saja mengandung telur hama yang sebelumya tida ada di Indonesia. Hama ini kemudian berkembang biak dan merusak pertanian di Indonesia. Tentu saja proses pengawasan bisa berjalan baik bila disertai dengan penegakan  hukum yang tegas dan adil.
10. Penegakan hukum yang tegas bagi perusak lingkungan.
Penegakan hukum yang tegas dan adil juga perlu dilakukan terhadap perambah dan penebang hutan liar. Menjaga kelestarian hutan adalah hal terpenting yang perlu dilakukan.
11.  Reboisasi, tebang pilih dan menghindari illegal loging/penebangan liar.
12. Mencegah perburuan hewan dan penangkapan ikan secara liar.
2.3 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
2.3.1 Pengertian AMDAL
Sebelum suatu usaha atau proyek dijalankan, sebaiknya dilakukan terlebih dahulu studi tentang dampak lingkungan yang bakal timbul, baik dampak sekarang maupun dimasa yang akan datang. Studi ini disamping untuk mengetahui dampak yang akan timbul, juga mencarikan jalan keluar untuk mengatasi dampak tersebut. Studi inilah yang kita kenal dengan nama Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

        Pengertian Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 1 adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan kegiatan. Arti lain analisis dampak lingkungan hidup adalah teknik untuk menganalisis apakah proyek yang akan dijalankan akan mencemarkan lingkungan atau tidak dan jika ya, maka diberikan jalan alternatif pencegahannya.
2.3.2 Peran AMDAL
AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan tindakan preventif  terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
Dampak, adalah suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat bersifat alamiah , kimia,fisik, maupun biologi.Dalam konteks AMDAL penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam pembangunan . Perubahan yang disebabkan oleh pembangunan selalu lebih luas daripada sasaran pembangunan yang direncanakan. Untuk dapat melihat bahwa suatu dampak atau peruubahan telah terjadi, maka harus dimiliki bahan pembanding sebagai acuan. Salah satu acuannya adalah keadaan sebelum terjadinya perubahan.
2.3.3 Peraturan Perundangan yang terkait dengan AMDAL
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara lain :
1.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok -pokok Agraria.
2.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara RI Tahun 1990 No. 49 Tahun 1990 Tambahan Lembaran Negara No 3419).
3.      Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1992 Tentang Perumahan dan Permukiman.
4.      Undang-Undang RI No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.      Undang-Undang RI No. 24 Tahun 1992 Tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 115, Tambahan Lembaran Negara No 3501).
6.      Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1994 Tentang Pengesahan United Nations Conventation On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati
7.      Undang-Undang RI No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1997 No. 68 Tambahan Lembaran Negara No. 3699).
8.      Undang-Undang RI No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
9.      Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
10. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 1982 Tentang Tata Pengaturan Air.
11. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 1985 Tentang Perlindungan Hutan.
12. Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 1991 Tentang Sungai.
13. Peraturan Pemerintah RI No.69 Tahun 1996 Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, serta Bentuk dan Tata Cara Peran serta Masyarakat dalam Penataan Ruang.
14. Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah untuk Penggantian.
15. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 59 Tambahan Lembaran Negara No.3838).
16. Peraturan Pemerintah RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
17. Peraturan Pemerintah RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan
18. Peraturan Pemerintah RI No. 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air.
19. Keputusan Presiden RI No 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung.
20. Keputusan Presiden RI No 75 Tahun 1990 Tentang Koordinasi Pengelolaan Tata Ruang Nasional.
21. Keputusan Presiden RI No. 552 Tahun 1993 Tentang Pengadaan Tanah Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
22. Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. 02/MENKLH/1988 tentang Pendoman Penetapan Baku Mutu Lingkungan
23. Keputusan Menteri PU.No 45/PRT/1990 tentang Pengendalian Mutu Air pada Sumber-sumber Air.
24. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-30/MENLH /7/1992 tentang Panduan Pelingkupan untuk Penyusunan Kerangka Acuan ANDAL.
25. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 056/1994 tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.
26. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 103.K/008/M.PE/1994 tentang Pengawasan atas Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan dalam Bidang Pertambangan dan Energi.
27. Keputusan Menteri PU. No 58/KPTS/1995 Petunjuk Tata Laksana AMDAL Bidang Pekerjaan Umum.
28. Keputusan Menteri PU.No. 148/KPTS/1995 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKL dan RPL, Proyek Bidang Pekerjaan Umum.
29. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-13/MENLH /3/1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
30. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-43/MENLH/ 10/1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.
31. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-48/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
32. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-49/MENLH/ 11/1996 tentang Baku Tingkat Getaran.
33. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-50/MENLH /11/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan.
34. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-45/MENLH/10/1997 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
35. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. KEP-03/MENLH /1/1998 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri.
36. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
37. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 37 Tahun 2003 tentang Metoda Analisis Kualitas Air Permukaan dan Pengambilan Contoh Air Permukaan.
38. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 110 Tahun 2003 tentang Pedoman Penetapan Daya Tampung Beban Pencemaran Air pada Sumber Air.
39. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 112 Tahun 2003 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.
40. Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 142 Tahun 2003 tentang Pedoman Mengenai Syarat dan Tata Cara Perizinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air.
41. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-205/BAPEDAL/07/1996 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak.
42. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-299/11/1996 tentang Pedoman Teknis Kajian Aspek Sosial dalam Penyusunan AMDAL.
43. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-105 tahun 1997 tentang Panduan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).
44. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 107/BAPEDAL/2/1997 tentang Perhitungan dan Pelaporan serta Informasi Indeks Standar Pencemar Udara.
45. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. KEP-124/12/1997 tentang Panduan Kajian Aspek Kesehatan Masyarakat dalam Penyusunan AMDAL.
46. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 08 tahun 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
47. Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan No. 09 tahun 2000 tentang Pedoman Penyusunan AMDAL.
48. Peraturan Daerah terkait yang relevan lainnya dengan studi ini.
Peraturan – peraturan tersebut tergantung / menyesuaikan juga pada jenis kegiatan yang dilaksanakan/direncanakan.
2.3.4  Dokumen yang terkait dengan AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.      Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.      Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.      Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
     
2. 3.5  Penggunaan AMDAL
·         Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
·        Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·        Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
·        Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
·         Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
2.3.6  Pihak yang terkait dalam proses AMDAL
·         Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
·         Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
·         masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
2.3.7  Hal yang harus diperhatiakn dalam pelaksanaan AMDAL
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.     Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012.
2.     Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010.
3.     Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006.
4.     Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Penyebab terjadinya masalah lingkungan hidup adalah adanya kegiatan masyarakat seperti pembuangan limbah pabrik, sampah dari rumah tangga, penebangan dan kebakaran hutan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap sungai dan laut, tanah, hutan sehingga banyak flora dan fauna yang punah.
Keseimbangan lingkungan akan sangat berpengaruh terhadap kelangsungan Ekosistem. Jadi upaya – upaya pencegahan Ekploitasi harus dilakukan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.
3.2  Saran
masyarakat harus menjaga kelestarian lingkungan hidup. Dalam pemanfaatan sumber daya harus memperhatikan dampak yang timbul dari penggunaan sumber daya tersebut terhadap lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
AMDAL sangat penting dan harus diperhatikan , karena mempengaruhi kenyamanan hidup masyarakat sekita.Siapapun yang hendak melakukan pembangunan , seyogyanya menerapkan prinsip AMDAL agar tidak ada pihak yang dirugikan .Memperhatikan dampak dari pembangunan bagi lingkungan sekitar.

Sekian postingan dari saya ,, semoga bermanfaat  ^_^
 

2 komentar:

Unknown mengatakan...

numpang copas ya buk

Asmaniajuraidah800.blogspot.com mengatakan...

Makasih y kak....
Berguna banget materinya....😊

Posting Komentar

 

Mahniar DuaSatu Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review